Berdosakah Melarang Suami Poligami?

Wednesday, October 16, 2019

Berdosakah Melarang Suami Poligami?

Seorang akhwat bertanya kepada Al-Ustadz Aunur Rofiq Gufron Lc :

Ana punya suami yang baik, jujur dan penuh tanggung jawab. Kami bahagia dengan dua anak kami, walaupun kehidupan kami sederhana. Kini suami ana ingin menikah lagi tapi ana melarangnya karena ana tidak ingin kebahagiaan ini dibagi dengan orang lain.

Berdosakan bila ana melarangnya menikah lagi?

Beliau menjawab:

Ukhti hendaknya bersyukur kepada Allah karena: 

(1) ukhti telah menikah 

(2) ukhti berbahagia karena suami baik, jujur dan penuh tanggung jawab 

(3) sudah mempunyai dua anak.

Itulah nikmat bila ukhti dan suami beriman dan penuh tanggung jawab. Suami ukhti memberitahu kepada ukhti akan menikah lagi, itu merupakan penghormatan suami kepada istri. Andaikan dia tidak memberi tahu pun tidak berdosa, karena tidak ada syarat izin kepada istri. Memang sebaiknya suami memberitahu, bermuka cerah, bicara yang baik dan memberi hadiah kepada istri agar meredakan kesedihannya karena itulah tabiat wanita, jika memang diperlukan keridhoannya.

Jika ukhti tahu bahwa suami dhalim, tidak berbuat adil, tidak bisa menafkahi istri, apalagi menikah lagi, suka main tangan kepada istri, dan perbuatan dhalim lainnya; sedangkan ukhti termasuk istri yang taat kepada suami, melayani dia pada saat membutuhkannya, maka ukhti tidak berdosa bila melarang suami poligami, karena akan menambah kedholiman suami, sedangkan melarang berbuat dholim jika mampu hukumnya wajib.

Tetapi bila suami ukhti baik, jujur, bijak, bertanggung jawab, memberi nafkah; maka ukhti berdosa bila melarang suami menikah lagi dengan alasan “ana tidak ingin kehidupan ini dibagi dengan orang lain”, karena ukhti menghalangi hak suami untuk berbuat baik kepada wanita yang lain, padahal hak ikhti telah dipenuhi suami, secara fitroh dan akal yang sehat ukhti keliru dan berdosa. Alasan lainnya, berarti ukhti melarang apa yang dibolehkan AllahSubhanahu wa Ta’ala dan Sunnah NabiShalallahu alaihi wasallam.

a.       Laki-laki boleh ta’addud.

فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. (QS an-Nisa:3)

Adapun hikmah laki-laki boleh taaddud atau poligami akan dijelaskan  keterangan berikutnya.

b.    Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam, para Sahabat ra, dan ulama Sunnah menikah lebih dari satu.

Jika kita sholat dan ibadah lainnya mengikuti sunnah Nabi Shalallahu alaihi wasallam mengapa ukhti tidak meniru istrinya yang ridho dimadu dan mengapa suami dilarang mengikuti Sunnah Nabinya Shalallahu alaihi wasallam.

c.       Tidak ada ulama yang melarang poligami, mengapa kita melarangnya?.

d.      Suami Syahwatnya tidak terputus.

Yakni karena tidak mempunyai kebiasaan yang dialami oleh wanita. Wanita mengeluarkan darah pada waktu haid setiap bulan yang membutuhkan beberapa hari, darah nifas karena melahirkan yang membutuhkan biasanya empat puluh hari; sedangkan suami dilarang mengumpuli pada saat keluar darah ini. Disamping itu wanita hamil muda kadangkala enggan dikumpuli suami, demikian juga ketika hamil tua; belum lagi bila sakit atau bepergian, kemana suami melampiaskan keinginan syahwatnya, padahal laki-laki hanya dibolehkan mengumpuli istri dan budaknya, tidak boleh onani apalagi lainnya?!

Firman-Nya:

إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada tercela. (QS al-Ma’arij:30)

Jika istri melarang suami taaddud, maka istri berdosa dan akan menambah dosa bila suami berbuat jahat disebabkan hal ini.

Manfaat ta’addud (poligami)

Lajnah Da’imah ulama sunnah Saudi Arabia berfatwa: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan orang Islam menikahi empat istri, apabila dia mampu menunaikan kewajiban kepada semua istrinya, yakin bahwa dirinya mampu berbuat adil kepada istrinya, dan aman dari berbuat curang; berdasarkan firman-Nya surat an-Nisa:3 karena Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Tahu lagi Waspada terhadap urusan hamba-Nya. Dan tidaklah AllahSubhanahu wa Ta’ala mensyariatkan sesuatu melainkan pasti ada maslahat dan kebaikannya, maka kita wajib menerima dengan baik hati (lapang dada) ... dst.”

Adapun Hikmah ta’addud ialah sbb:

1.  Menurut sensus kependudukan, wanita lebih banyak daripada laki-laki. Laki-laki yang meninggal lebih banyak daripada wanita; karena perang, bepergian jauh, dan lainnya, jika mereka dilarang menikah lebih dari satu maka akan banyak wanita hidup tanpa menikah sepanjang hidup.

2.   Dengan beristri banyak, jumlah kaum muslimin menjadi banyak, orang Islam bertambah kuat, saling gotong royong, mengurangi perbuatan zina, dan manusia menjadi terhormat.

3.      Allah menjadikan wanita haid, hamil, dan melahirkan; darah yang keluar cukup lama. Suami dibolehkan menikah lagi, untuk membendung perbuatan haram, memelihara diri dari godaan nafsu setan.

4.   Istri kadangkala mandul, padahal tujuan menikah agar mendapatkan keturunan, dengan menikah lagi diharapkan mendapatkan keturunan dan menjadi penenang hati suami.

5.     Mengurangi jumlah perawan tua dan janda. Syaikh Sholih al-Fauzan pernah ditanya: “Apakah dengan dianjurkan menikah lebih dari satu akan mengurangi jumlah perawan tua?” Beliau menjawab: “Ya benar, untuk mengurangi jumlah perawan tua dengan menikah lebih dari satu, agar wanita segera ada yang menanggungnya, terlindungi kehormatannya, dan akan lahir keturunan yang sholih.

6.   Pada umumnya wanita berharap ingin segera menikah. Syaikh Syinqithi berkata: “Semua wanita ingin menikah, penghalangnya tidak ada; berbeda dengan laki-laki tidak semua yang ingin menikah mampu menikah karena ada penghalangnya, misalnya fakir dan lainnya. Jika laki-laki dilarang menikah lebih dari satu , maka sia-sia keinginan wanita.”

7.     Wanita kadangkala jemu melahirkan. Sebagian wanita jemu melahirkan, padahal suami ingin banyak anak; sedangkan istri kadangkala tidak mau dikumpuli karena khawatir punya anak, atau istri sudah tua, maka dengan menikah lagi istri pertama memberikan haknya kepada saudarinya.

Bagaimanakah sikap yang benar?

Adapun sikap yang benar adalah ukhti tidak perlu bersedih hati, Allah-lah yang menenangkan jiwa setiap orang yang taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Biarpun perasaan sedih sementara waktu untuk berbahagia selanjutnya. Jika persyaratan diatas dipenuhi suami, sedangkan ukhti menyadari hikmah poligami serta kasihan pada suami, maka jangan ukhti menghalangi suami menikah lagi; kalau perlu dia disuruh menikah lagi dan dicarikan, itu lebih utama. Bukankah ukhti dengan menikah menjadi bahagia? Maka Insya Allah ukhti lebih berbahagia setelah suami menikah lagi. Tetapi jika suami tidak mampu menafkahi, dikhawatirkan dholim dan tidak adil, dan tidak memenuhi syarat lainnya; nasehati dia agar menanti sampai mampu.

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ

Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. (QS an-Nur:33)

Adakah contoh sikap Istri Rasulullah / Sahabat ketika suami menikah lagi?

Semua istri Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam dan para sahabat tidak ada masalah ketika suami mereka mau menikah lagi, karena mereka tahu dalil dan mereka orang yang beriman. Itulah hikmah orang yang punya ilmu.

Apakah poligami membuat keluarga lebih bahagia ataukah makin sengsara?

Perhatikan kaidah dibawah ini:

1. Tidaklah sesuatu yang dibenci manusia pasti jelek, dan tidaklah yang disenangi manusia pasti baik.

Allah berfirman:

وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui. (QS al-Baqarah:216)

2. Tidaklah Allah Subhanahu wa Ta’alamensyariatkan sesuatu melainkan pasti ada maslahat dan kebaikannya; sebaliknya tidaklah melarang sesuatu melainkan pasti ada bahayanya dan mudlorotnya. (lihat kitab al-qowaid wal ushul jamiah : 9 oleh syaikh  Abdurrohman as-sa’di); sedangkan ta’addud atau poligami adalah syariat AllahSubhanahu wa Ta’ala.

Jadi yang menentukan baik dan buruk sehubungan dengan perbedaan pendapat didalam hidup berkeluarga bukanlah pendapat suami atau istri, tetapi dibenarkan oleh syariat Islam. Maka poligami termasuk yang dibolehkan dan dianjurkan, dalilnya sudah jelas sebagaimana disebutkan diatas.

Adapun pertanyaan ukhti apakah poligami atau taaddud itu membahagiakan atau sebaliknya? Menurut asal hukum, adalah membahagiakan dengan berdalil dua kaidah diatas, tentunya bila niat sang suami poligami ingin melaksanakan sunnah, mampu menafkahi istrinya, mampu fisiknya, jujur, tanggung jawab, adil, dan tidak ingin mendholimi yang lain. Akan tetapi, bila sang suami mengkhianati syarat taaddud, tentu istri terkena imbasnya. Namun, hal ini tidaklah mengurangi pahala seorang istri bila bersabar ketika menghadapi cobaan hidup.

Ukhti! Kami ingin bertanya sekali lagi: Bukankah ukhti berbahagia dengan menikah? Demikian juga, ukhti akan lebih berbahagia setelah suami menikah lagi, karena nikah dan poligami keduanya tuntunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Insya Allah, Ukhti akan lebih menghargai suami bila dia sudah menikah lagi, ukhti akan lebih ramah kepada suami, ukhti akan menahan marahnya, segala tindakan negatif akan menjadi pertimbangan sebelumnya karena ukhti punya ‘saingan’. Demikian juga suami yang bijak akan berkurang kemarahan dan maksiatnya karena kebutuhan dirinya terpenuhi pada saat memerlukannya. Kenikmatan taaddud ini telah diraih istri Nabi Shalallahu alaihi wasallam, para sahabat, dan ulama sunnah sesudahnya. Semoga ukhti termasuk golongan yang beruntung.

Wallahu a'lam.

------

Tambahan :

Wahai saudariku muslimah;

Bersabarlah karena Syariat Poligami adalah syariat Allah Taala, dan Allah yang Maha Mengetahui, Maha Bijaksana dan Maha Pengasih tidak mungkin dengan syariatnya menghancurkan sebuah keluarga.

Bersabarlah karena manusia paling termulia dan paling penyayang Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam melakukan poligami.

Bersabarlah, sebagaimana wanita-wanita mulia para shahabat nabi yang perempuan radhiyallahu 'anhunna bersabar.

Bersabarlah, karena Allah akan memberikan pahala atas kesedihanmu tatkala harus membagi cintamu dengan wanita lain, karena segala ujian yang dihadapi dengan kesabaran akan berbuah pahala.

Bersabarlah, karena Allah tidak akan menguji lebih dari kemampuan seseorang.

Bersabarlah, karena mungkin sesuatu yang kamu benci akan mendatangkan kebaikan yang penuh dengan berkah.

Wallahu a'lam bish showab

Sumber : Copas

Bagaimana Tukang Sihir itu Menghadirkan Jin

Thursday, October 3, 2019

BAGAIMANA TUKANG SIHIR ITU MENGHADIRKAN JIN ??
Oleh;
Wahid bin Abdussalam Baali.
Ada cukup banyak cara dan sangat bervariatif, yang semuanya mengandung kesyirikan atau kekufuran nyata. Dan insya Allah, saya akan menyebutkan sebagian diantaranya, yakni delapan cara yang disertai dengan jenis kesyirikan atau kekufuran yang terkandung pada setiap cara tersebut secara ringkas. [1] Hal itu sengaja saya kemukakan, karena sebagian kaum muslimin banyak yang tidak bisa membedakan antara penyembuhan secara Qur’ani dengan penyembuhan secara sihir (juga). Yang pertama adalah cara imani (keimanan) dan yang kedua cara syaithani (atas petunjuk syaitan). Dan masalahnya akan semakin kabur bagi orang-orang tidak berilmu, di mana tukang sihir itu membacakan mantra dengan pelan sementara dia akan membaca ayat al-Qur’an dengan kencang dan terdengar oleh pasien sehingga pasien mengira orang tersebut mengobatinya dengan menggunakan ayat-ayat al-Qur’an, padahal kenyataannya tidak demikian. Sehingga si pasien itu akan menerima perintah tukang sihir sepenuhnya.
Dan tujuan dari penyampaian dan penjelasan cara ini adalah untuk memperingatkan kaum muslimin agar mereka berhati-hati terhadap berbagai jalan kejahatan dan kesesatan, dan agar tampak jelas jalan orang-orang yang berbuat kejahatan.
PERTAMA : CARA IQSAM (BERSUMPAH ATAS NAMA JIN DAN SYAITHAN)
Menurut cara ini, tukang sihir akan masuk ruangan yang gelap, lalu meyalakan api dan kemudian di atas api itu diletakan semacam dupa sesuai dengan objek yang diminta. Jika dia ingin melakukan pemisahan atau permusuhan dan kebencian atau yang semisalnya, maka dia akan meletakkan di atas api itu dupa yang mempunyai bau yang tidak sedap. Dan jika dia hendak mempertemukan cinta atau melepaskan ikatan yang menghalangi suami mencampuri istrinya atau untuk menghilangkan sihir, maka dia akan meletakkan dupa yang mempunyai bau yang wangi. Selanjutnya, tukang sihir akan mulai membaca mantra yang berbau kesyirikan, yaitu bacaan-bacaan tertentu yang mengandung sumpah kepada jin dengan mengatasnamakan pemuka mereka dan meminta mereka dengan menyebut pemuka mereka, sebagaimana hal itu mengandung berbagai macam kesyirikan lainnya, misalnya mengagungkan para pembesar jin dan meminta bantuan kepada mereka dan lain sebagainya.
Dengan syarat, tukang sihir tersebut -mudah-mudahan Allah melaknatnya tidak boleh dalam keadaan suci, baik dalam kondisi junub maupun memakai pakaian bernajis dan lain sebagainya.
Setelah selesai membaca mantra maka akan muncul di hadapannya bayangan berbentuk anjing atau ular atau bentuk lainnya, lalu si penyihir itu akan menyuruhnya melakukan apa saja yang dia inginkan. Tetapi terkadang tidak muncul apa-apa di hadapannya, tetapi dia hanya mendengar suara. Dan terkadang dia tidak mendengar suara apa-apa tetapi dia mengikat benda bekas dipakai dari seseorang yang hendak disihir, seperti, rambut, atau potongan baju yang pernah dipakainya yang masih berbau keringat dan lain sebagainya. Dan setelah itu, si penyihir akan memerintahkan jin untuk melakukan apa yang dia mau.
Komentar mengenai cara ini:
Dari pengkajian terhadap cara ini, maka tampak jelas hal-hal berikut:
1. Jin itu lebih mengutamakan ruangan yang gelap.
2. Jin menikmati (menyantap) bau sesajen yang dihidangkan, yang tidak disebut nama Allah padanya.
3. Merupakan bentuk kesyirikan yang jelas dan nyata dalam cara ini adalah bersumpah atas nama jin dan meminta pertolongan kepada mereka.
4. Jin itu mengutamakan najis dan syaitan mendekati najis.
KEDUA : CARA ADZ-DZABH (MEMOTONG SEMBELIHAN)
Menurut cara ini, si tukang sihir akan membawa burung, ayam, merpati, atau yang lainnya dengan ciri-ciri tertentu sesuai dengan permintaan jin, hewan itu adalah yang berwarna hitam pekat, karena jin lebih menyenangi warna hitam. [2]. Kemudian, dia menyembelihnya dengan tidak meyebut nama Allah atasnya. Terkadang si penderita akan diolesi darah binatang itu dan terkadang juga tidak. Selanjutnya, dia melemparnya ke puing-puing bangunan, sumur, atau tempat-tempat kosong yang seringkali menjadi tempat jin. Dan pada saat melempar, dia tidak menyebut nama Allah. Setelah itu dia kembali pulang ke rumah, lalu membaca mantra yang berbau syirik, dan selanjutnya menyuruh jin untuk melakukan apa saja yang dia inginkan.
Komentar mengenai cara ini:
Kesyirikan yang terkandung pada cara kedua ini terfokus pada dua hal, yaitu:
1. Menurut kesepakatan para ulama, baik salaf maupun khalaf, menyembelih binatang untuk dipersembahkan kepada jin adalah sesuatu yang haram, bahkan ia merupakan perbuatan syirik mutlak, Karena binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah sama sekali tidak boleh dimakan oleh orang muslim, apalagi melakukannya. Akan tetapi bersamaan dengan itu, orang-orang bodoh disetiap zaman dan tempat akan terus melakukan perbuatan keji tersebut.
Yahya bin Yahya pernah berkata, Wahab pernah berkata kepada saya, beberapa orang penguasa mengambil kesimpulan adanya mata air dan bermaksud mengalirkannya. Untuk hal itu mereka menyembelih binatang untuk dipersembahkan kepada jin agar jin-jin itu tidak menyumbat aliran air tersebut. Lalu dia memberikan makan kepada beberapa orang dengan sembelihan itu.
Selanjutnya berita tersebut terdengar oleh Ibnu Syihab az-Zuhri, maka dia berkata: ‘Sesungguhnya mereka telah menyembelih apa yang tidak dihalalkan dan memberi makan orang-orang dengan apa yang tidak dihalalkan bagi mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah melarang makan sembelihan yang disembelih untuk dipersembahakan kepada jin.[3]
Dalam kitab Shahih Muslim juga disebutkan sebuah hadits dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ
“Allah melaknat orang yang menyembelih binatang untuk selain Allah”.
2. Jimat atau mantra yang berbau syirik. Yaitu tulisan-tulisan yang dibacakan pada saat menghadirkan jin. Mantra-mantra itu mengandung kesyirikan yang jelas, sebagaimana yang diungkapkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di beberapa bukunya. [4]
KETIGA : CARA SULFIYAH (MELAKUKAN KENISTAAN)
Cara ketiga ini sangat populer dikalangan para tukang sihir dengan sebutan sulfiyah. Tukang sihir yang menggunakan cara ini memiliki banyak syaitan yang mengabdi kepadanya dan menjalankan semua perintahnya, karena dia sebagai tukang sihir yang paling kufur dan paling ingkar, semoga Allah melaknatnya.
Cara ini dapat digambarkan sebagai berikut:
Tukang sihir mudah-mudahan Allah melaknatnya secara terus menerus- meletakkan mushaf di kedua kakinya dalam posisi seperti sepatu. Kemudian dengan posisi al-Qur’an seperti itu, si penyihir itu masuk WC, lalu mulai membaca mantra di dalam WC, selanjutnya keluar lagi dan duduk di sebuah ruangan, setelah itu dia akan meyuruh jin untuk melakukan apa saja yang dikehendakinya. Maka, jin pun akan segera mantaatinya dan menjalankan semua perintahnya. Hal itu tidak lain karena tukang sihir itu telah kufur kepada Allah yang Maha Agung. Sehingga dengan demikian dia telah menjadi salah satu saudara syaitan, dan karenanya dia telah benar-benar merugi dan akan mendapatkan laknat dari Allah, Rabb seru sekalian alam.
Bagi tukang sihir yang menggunakan cara sulfiyah ini, disyaratkan harus melakukan sejumlah perbuatan dosa besar -selain yang telah kami sebutkan- misalnya, menyetubuhi wanita yang bukan istrinya, melakukan hubungan sesama jenis, melakukan perzinahan, atau mencela agama. Semuanya itu dimaksudkan untuk mencari keridhaan syaitan.
KEEMPAT : CARA NAJASAH (MENULIS AYAT-AYAT AL-QUR’AN DENGAN BENDA NAJIS)
Dalam cara ini seorang penyihir akan menulis salah satu surat dalam al-Qur’an al-Karim dengan menggunakan darah haid atau benda-benda najis lainnya, dan setelah itu membaca mantra, hingga jin muncul, untuk selanjutnya ia perintahkan apa saja yang ia kehendaki.
Kekufuran denga cara ini sudah sangat jelas dan tidak tersembunyi lagi, karena penghinaan dan pencemoohan terhadap salah satu surat atau bahkan satu ayat al-Qur’an al-Karim merupakan bentuk kekufuran kepada Allah yang Maha Agung. Lalu bagaimana pendapat anda jika ayat-ayat al-Qur’an itu ditulis dengan benda-benda najis, kita berlindung kepada Allah dari kehinaan. Dan kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala mudah-mudahan Dia meneguhkan hati kita untuk selalu berdiri tegak di atas keimanan serta mewafatkan kita dalam keislaman, dan menggolongkan kita termasuk dari golongan manusia terbaik, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam
KELIMA : CARA TANKIS (MENULIS AYAT-AYAT AL-QUR’AN SECARA TERBALIK)
Menurut cara ini, tukang sihir -semoga Allah melaknatnya- menulis salah satu surat al-Qur’an al-Karim dengan huruf-huruf terpisah dan terbalik, yaitu ditulis bagian akhirnya dulu baru kemudian bagian awalnya. Setelah itu dia membaca mantra yang berbau syirik, sehingga jin pun datang, lalu dia menyuruhnya melakukan apa yang dia inginkan.
Cara ini pun jelas haram, karena didalamnya mengandung unsur kesyirikan dan kekufuran.
KEENAM : CARA TANJIM (MENYEMBAH BINTANG)
Cara ini disebut juga ar-rashd, karena dengan cara ini seorang tukang sihir akan memantau munculnya bintang tertentu, kemudian berbicara dengan bintang tersebut dengan membaca mantra-mantra sihir, selanjutnya membacakan mantra lain yang mengandung kesyirikan dan kekufuran kepada Allah. Setelah itu, dia melakukan beberapa gerakan -yang dia akui gerakan-gerakan itu dapat menurunkan spiritual bintang-bintang- padahal sebenarnya hal itu merupakan bentuk penyembahan bintang tersebut selain dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, meskipun orang yang melakukan gerakan tersebut tidak menyadarinya. Demikianlah ibadah sekaligus pengagungan terhadap dzat selain Allah. Pada saat itu, syaitan-syaitan akan menyambut dan menjalankan semua perintah tukang sihir terlaknat itu, sehingga dia mengira bahwa bintang itulah yang membantunya, padahal bintang itu tidak mengetahui sedikit pun mengenai hal tersebut. Para tukang sihir tersebut mengaku bahwa sihir itu tidak akan bisa diobati kecuali jika bintang itu muncul, lagi pada waktu yang lain [5]. Di sana terdapat beberapa bintang yang tidak muncul, kecuali sekali dalam setahun, sehingga mereka harus menunggu kemunculannya, dan setelah muncul baru mereka akan membaca mantra-mantra yang meminta pertolongan kepada bintang untuk menghilangkan sihir tersebut.
Tidak ada yang tertutup lagi bahwa pada cara tersebut terdapat unsur pengagungan kepada selain Allah dan meminta pertolongan kepada selain-Nya. Dan sudah pasti semuanya itu merupakan perbuatan syirik, apalagi mantra-mantranya yang berbau kekufuran.
KETUJUH : CARA AL-KAFF (MELIHAT MELALUI TELAPAK TANGAN)
Dalam cara ini, tukang sihir akan menghadirkan seorang anak kecil yang belum baligh dengan syarat anak itu tidak dalam keadaan berwudhu. Kemudian dia akan melihat telapak tangan kiri anak tersebut, lalu menggambarkan garis persegi empat.
Di sekitar garis ini akan dituliskan beberapa mantra sihir, yang sudah pasti mengandung unsur kesyirikan. Mantra-mantra tersebut ditulis di semua sisi garis dari persegi empat itu. Kemudian diletakkan di telapak tangan anak tersebut, tepat di tengah empat persegi itu “minyak dan bunga berwarna biru” atau “minyak dan tinta berwarna biru,” lalu dia tuliskan mantra lain dengan huruf terpisah di atas kertas persegi panjang, kemudian meletakan kertas tersebut seperti payung di atas wajah si anak tersebut dan memakaikan topi di atasnya agar tidak lepas. Selanjutnya, anak itu ditutup seluruh badannya dengan kain yang berat. Dalam kondisi seperti ini, anak kecil tersebut bisa melihat telapak tangannya (karena pengaruh sihir), yang tentunya dia tidak akan dapat melihatnya karena gelap. Kemudian tukang sihir terlaknat itu akan mulai membaca mantra yang teramat kufur, tiba-tiba anak itu akan merasa seakan-akan menjadi terang benderang dan melihat gambar yang bergerak di telapak tangannya. Lalu si penyihir itu akan bertanya kepada anak itu, “Apa yang kamu lihat?” “Aku melihat gambar seorang laki-laki di hadapanku,” jawab anak itu. “Katakan kepada orang itu, tuanmu berkata kepadamu dengan memerintahkan ini dan itu,” papar si penyihir itu. Maka gambar itu pun bergerak sesuai perintah.
Seringkali cara ini dipergunakan untuk mencari sesuatu yang hilang. Tidak tertutup lagi bahwa dalam cara ini mengandung kemusyrikan dan kekufuran serta mantra-mantra yang tidak dapat dipahami.
KEDELAPAN : CARA AL-ATSAR (MEMANFAATKAN BENDA BEKAS PAKAI)
Menurut cara ini, si penyihir akan meminta, beberapa barang bekas pakai dari si pasien, seperti sapu tangan, penutup kepala, baju atau sobekan kain yang masih berbau keringat si pasien. Kemudian si penyihir itu akan mengikat ujung sapu tangan itu, lalu mengukurnya sepanjang empat jari dan sapu tangan itu dipegang dengan kuat, lalu dibacakan surat at-Takaatsur atau surat pendek lainnya dengan suara keras. Selanjutnya si penyihir membacakan mantra yang berbau syirik secara pelan. Kemudian memanggil jin seraya berkata, “Jika penyakit yang dideritanya itu disebabkan oleh jin, maka pendekkanlah sapu tangan itu. Dan jika penyakit itu akibat kedengkian, maka panjangkanlah sapu tangan itu. Dan jika penyakit itu termasuk dari bagian kedokteran, maka hendaklah kalian membiarkan sebagaimana wujudnya. Kemudian tukang sihir itu akan mengukurnya sekali lagi. Jika dia mendapatkan sapu tangan itu terlalu panjang, melebihi empat jari, maka si penyihir itu akan mengatakan, “Anda terkena penyakit dengki.” Dan jika sapu tangan itu pendek, maka dia akan mengatakan, “Anda telah dirasuki jin.” Dan jika dia mendapatkan sapu tangan itu seperti adanya, empat jari, maka dia akan mengatakan, “Tidak ada masalah dengan diri anda. Silahkan anda berkonsultasi ke dokter.”
Komentar mengenai cara ini;
1. Upaya pengelabuan yang dilakukan penyihir terhadap penderita, di mana dia mengangkat suaranya ketika membaca al-Qur’an dengan tujuan agar penderita penyakit itu mengira bahwa penyihir itu mengobatinya dengan al-Qur’an, padahal kenyataannya tidak demikian, tetapi rahasianya terletak pada mantra yang dibacanya secara pelan.
2. Meminta bantuan kepada jin, memanggil dan berdoa kepada mereka, semuanya itu merupakan perbuatan syirik kepada Allah Yang Maha Agung.
3. Dalam prakteknya, penyihir itu telah banyak melakukan kedustaan. Anda pasti tidak mengetahui bahwa jin ini jujur atau berdusta dalam hal ini. Kami pernah melakukan pengujian terhadap tindakan beberapa orang penyihir, terkadang mereka memang jujur dan tidak jarang juga mereka berdusta. Di mana ada beberapa orang pasien yang datang kepada kami dan menceritakan bahwa ada seorang tukang sihir yang berkata kepadanya, “Anda telah terkena penyakit ‘ain (berasal dari pandangan mata yang dengki).” Tetapi ketika kami membacakan al-Qur-an padanya, maka ada jin yang berbicara melalui dirinya, dan tidak terdapat penyakit ‘ain pada dirinya. Dan berbagai hal lainnya.
Dan mungkin di sana masih banyak cara lain yang tidak saya ketahui.
(Disalin dari kitab Ash-Shaarimul Battaar Fit Tashaddi Lis Saharatil Asyraar edisi Indonesia Sihir & Guna-Guna Serta Tata Cara Mengobatinya Menurut Al-Qur’an Dan Sunnah, Penulis Wahid bin Abdissalam Baali, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i)
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Catatan Roqi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger