Fatwa Syaikh Shalih bin Abdillah Al ‘Ushaimi
Soal:
Apa hukum ruqyah massal? Yaitu peruqyah membacakan dzikir-dzikir ruqyah kepada banyak orang dalam satu waktu.
Jawab:
Ini dibolehkan. Jika diantara kita ada yang ingin meruqyah beberapa orang, dengan dzikir-dzikir ruqyah atau dengan meniupkan dzikir-dzikir kepada mereka, ini dibolehkan.
Misalnya ada tiga atau empat orang, lalu peruqyah membacakan Al Qur’an atau meniupkan dzikir-dzikir yang shahih kepada mereka, ini dibolehkan.
Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=AYCrUBQNGAE
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
----------------------
Pertanyaan:
Ada sebagian orang yang melakukan ruqyah syar’iyah dengan mengumpulkan orang yang akan dibacakan ruqyah atas mereka di satu tempat, dan mereka (yang meruqyah) membaca ruqyah atas mereka (yang diruqyah) dengan menggunakan mikrofon karena terlalu banyaknya mereka.
Bagaimana hukum membaca ruqyah atas mereka secara berkumpul? Dan apa hukumnya menggunakan mikrofon?
Jawaban:
Sebagian ruqah (orang-orang yang membacakan ruqyah, pent.) menyebutkan bahwa hal itu manjur, berhasil dan banyak penderita yang bisa sembuh. Karena sesungguhnya mendengarnya orang yang kerasukan jin akan ayat-ayat, doa-doa dan wirid-wirid tersebut memberi pengaruh terhadap jin yang merasukinya, sehingga ia merasa sakit dan meninggalkan orang (yang dirasukinya), atau sesungguhnya al-Qur`an ini adalah penawar seperti yang digambarkan oleh Allah, maka ia memberikan pengaruh pada orang yang mendengar, sekalipun raqi tidak meludah atas orang yang sakit.
Kendati demikian, sesungguhnya ruqyah syar’iyah yaitu bahwa raqi (orang yang mengobati, pent.) mendekati si pasien dan membacakan beberapa ayat di sampingnya, meludah sedikit atasnya, mengusapkan bekas air liur pada tubuhnya dengan tangannya, memperdengarkannya beberapa ayat dan doa sehingga berpengaruh dengan mendengarkannya. Maka atas dasar inilah, apabila setiap orang bisa melakukan ruqyah sendirian, tentu lebih baik, namun apabila susah atasnya, maka dilakukan seperti yang telah disebutkan berupa membaca lewat pengeras suara.
Perlu diketahui bahwa pengaruh meruqyah dengan mikrophon lebih kecil daripara pengaruh membaca sendirian. Wallahu a’lam.
(Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang beliau tandatangani)
Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:153-154, cet: Darul Haq
0 comments :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !